Hari Valentine dan Perlawanan Hukum Si Jomblo



Emang udah jadi trendmark buat bulan februari deh. Setiap tahunnya bakal dipenuhi balon-balon lambang hati dan berhiaskan warna merah maupun pink yang mengisi langit-langit mall, tema acara-acara TV, ataupun meme di media sosial.

Tepat di 14 februari, yang jadi hari bagi sejuta umat buat ngungkapin rasa kasih sayang dengan kekasihnya. Hari yang dikhususkan buat perayaan Valentine Day atau biasanya disebut V-Day. Entah V itu untuk Valentine atau semacam kode rahasia bagi para cowok-cowok untuk mendapatkan V lain? Entahlah.
Valentine Day dari evbuc.com

Ramainya perayaan ini juga didukung sama anak-anak ABG yang latah dalam pergaulan, kalau ada yang berasal dari barat, pasti keren. Cuma buat ikut-ikutan ataupun tuntutan dari pacar. Tanpa paham, bagaimana sejarah sebenarnya dari perayaan tersebut. Menurut beberapa buku sejarah, awalnya perayaan ini untuk mengenang kematian Santo Valentino di Italia, yang dibunuh karena melindungi seorang laki-laki dalam gerejanya, agar tidak pergi berperang, demi bersama kekasihnya. Lebih kurang ceritanya seperti itu. Atau ada cerita konspirasi bahwa V-Day ini adalah perayaan dari kaum Illuminati, dimana tiap anggotanya “merebut paksa” keperawanan anak gadis setiap tanggal 14 Februari. Entahlah. Tanpa harus mengeluarkan kata-kata “gue Islam dan tidak merayakan Valentine”, gue emang gak suka terhadap perayaan-perayaan tidak ada kejelasan manfaatnya.

Hukum jomblo dari meechan.me
Apapun itu semua, setiap perayaan Valentine Day ini sebenarnya bisa bikin yang ngerayainnya dilaporin ke polisi loh! Kok bisa ya? Ok, ditengah orang yang sedang dimabuk cinta di hari valentine, gue iseng-iseng buka hukumonline.com buat belajar masalah hubungan hukum kesehatan, tapi malah salah fokus. Haha.

Membaca beberapa artikel di website itu, menjadikan jomblo mendapat angin segar terhadap para pasangan yang sering memamerkan kemesraan mereka, yang membuat si jomblo merasa tersiksa. Contohnya aja, banyak pasangan yang bakal mesra-mesraan di hari valentine dengan gandengan tangan, rangkulan, atau bahkan pelukan. Ini kadang dilakukan tanpa liat-liat tempat atau liat-liat jomblo di sekitarnya L. Btw, hati-hati kalau si jomblo bisa ngelaporin kamu ke polisi, soalnya

Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur sebagai berikut“Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.”
Pelukan Mesra dari Talkmen.com
KUHP sebenarnya gak ada ngasih penjelasan tentang batasan kesusilaan itu gimana, soalnya batas susila dan kesopanan di tiap daerah kan berbeda dan ada aturan masing-masing. Tapi kalau menurut masyarakat, utamanya orang sekitarnya, merasa risih dan tidak nyaman, bisa dianggap melanggar pasal itu loh. Hehe
Lain lagi buat pasangan LDR, mungkin di valentine kali ini, Cuma bisa skype, video call, atau Chat sama si pacar yang jauh disana. Atau malah saling kirim foto untuk menuntaskan kangen. Asal jangan kelewatan ya, tentang video dan foto yang dikirim. Soalnya, kalau “kelebihan” yang dikirim, bisa kena
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi  adalah “ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan”. Perbuatan ini dapat diancam dengan penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah), menurut Pasal 29 UU Pornografi.
Stop Pornografi dari thepatria.com
Dimaksudkan pasal diatas adalah membuat sesuatu yang bersinggungan minimal dengan tampilan yang mengesankan ketelanjangan dari diri sendiri yang ditujukan bukan buat kepentingan pribadi, tapi dibagikan sama pihak lain. Itu bisa kena loh! Macam kasusnya Ariel-Luna-Cut Tari. J

Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik melarang setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan. Dapat ancaman paling lama pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.
Perlindungan Anak dari bimbingan.org
Nah, beberapa berita di media Indonesia juga memberitakan mengenai penggrebekan pasangan yang terkena razia di beberapa hotel saat hari Valentine. Tentunya ini jadi berita yang rutin banget tiap tahunnya. Yang ditangkap gak Cuma pasangan tua, bahkan yang muda dan masih berstatus mahasiswa bahkan pelajar juga terjaring. Bukannya apa ya, anamnya berduaan saja di kamar hotel, tentu bikin pemikiran, kalau ada perbuatan tidak-tidak. Dengan tuduhan seperti itu dengan usia si pacar yang masih di bawah umur (kategori dari KOMNAS Anak itu dibawah usia 18 tahun), bisa kena UU Perlindungan anak dengan diancam hukum penjara 5 sampai 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Terakhir, V-Day ini katanya untuk apresiasi rasa kasih sayang sama pasangan dengan simbolnya ngasih sebuah benda yang HARUS diberikan sama orang yang disayang, bisa bikin bokek juga. Iya kalau pasangannya yang disayang Cuma satu. Kalau yang di”sayang”nya banyak? Mungkin bisa kena pasal 378 KUHP, kasus penipuan, gara-gara ngomong “Cuma kamu yang aku cinta di dunia ini”. haha

Apapun itu semua,  jangan lupa untuk menyanyangi dan mencintai orang tua. Orang tua yang tanpa ada batasan dalam cinta dan sayang bagi anaknya. Bukan Cuma di hari Valentine, tapi di sepanjang jaman.



1 comment:

  1. Hallooo ..... !!! :D
    Perbanyak lagi atuh artikelnya pak

    ReplyDelete