Emang
udah jadi trendmark buat bulan februari deh. Setiap tahunnya bakal dipenuhi
balon-balon lambang hati dan berhiaskan warna merah maupun pink yang mengisi
langit-langit mall, tema acara-acara TV, ataupun meme di media sosial.
Tepat
di 14 februari, yang jadi hari bagi sejuta umat buat ngungkapin rasa kasih
sayang dengan kekasihnya. Hari yang dikhususkan buat perayaan Valentine Day
atau biasanya disebut V-Day. Entah V itu untuk Valentine atau semacam kode
rahasia bagi para cowok-cowok untuk mendapatkan V lain? Entahlah.
Valentine Day dari evbuc.com |
Ramainya
perayaan ini juga didukung sama anak-anak ABG yang latah dalam pergaulan, kalau
ada yang berasal dari barat, pasti keren. Cuma buat ikut-ikutan ataupun
tuntutan dari pacar. Tanpa paham, bagaimana sejarah sebenarnya dari perayaan
tersebut. Menurut beberapa buku sejarah, awalnya perayaan ini untuk mengenang
kematian Santo Valentino di Italia, yang dibunuh karena melindungi seorang
laki-laki dalam gerejanya, agar tidak pergi berperang, demi bersama kekasihnya.
Lebih kurang ceritanya seperti itu. Atau ada cerita konspirasi bahwa V-Day ini
adalah perayaan dari kaum Illuminati, dimana tiap anggotanya “merebut paksa”
keperawanan anak gadis setiap tanggal 14 Februari. Entahlah. Tanpa harus
mengeluarkan kata-kata “gue Islam dan
tidak merayakan Valentine”, gue emang gak suka terhadap perayaan-perayaan
tidak ada kejelasan manfaatnya.
Hukum jomblo dari meechan.me |
Apapun
itu semua, setiap perayaan Valentine Day ini sebenarnya bisa bikin yang
ngerayainnya dilaporin ke polisi loh! Kok bisa ya? Ok, ditengah orang yang
sedang dimabuk cinta di hari valentine, gue iseng-iseng buka hukumonline.com
buat belajar masalah hubungan hukum kesehatan, tapi malah
salah fokus. Haha.
Membaca
beberapa artikel di website itu, menjadikan jomblo mendapat angin segar
terhadap para pasangan yang sering memamerkan kemesraan mereka, yang membuat si
jomblo merasa tersiksa. Contohnya aja, banyak pasangan yang bakal mesra-mesraan
di hari valentine dengan gandengan tangan, rangkulan, atau bahkan pelukan. Ini
kadang dilakukan tanpa liat-liat tempat atau liat-liat jomblo di sekitarnya L. Btw,
hati-hati kalau si jomblo bisa ngelaporin kamu ke polisi, soalnya
Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur sebagai berikut“Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.”
Pelukan Mesra dari Talkmen.com |
KUHP
sebenarnya gak ada ngasih penjelasan tentang batasan kesusilaan itu gimana,
soalnya batas susila dan kesopanan di tiap daerah kan berbeda dan ada aturan
masing-masing. Tapi kalau menurut masyarakat, utamanya orang sekitarnya, merasa
risih dan tidak nyaman, bisa dianggap melanggar pasal itu loh. Hehe
Lain
lagi buat pasangan LDR, mungkin di valentine kali ini, Cuma bisa skype, video
call, atau Chat sama si pacar yang jauh disana. Atau malah saling kirim foto
untuk menuntaskan kangen. Asal jangan kelewatan ya, tentang video dan foto yang
dikirim. Soalnya, kalau “kelebihan” yang dikirim, bisa kena
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi adalah “ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan”. Perbuatan ini dapat diancam dengan penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah), menurut Pasal 29 UU Pornografi.
Stop Pornografi dari thepatria.com |
Dimaksudkan
pasal diatas adalah membuat sesuatu yang bersinggungan minimal dengan tampilan yang
mengesankan ketelanjangan dari diri sendiri yang ditujukan bukan buat
kepentingan pribadi, tapi dibagikan sama pihak lain. Itu bisa kena loh! Macam kasusnya
Ariel-Luna-Cut Tari. J
Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik melarang setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan. Dapat ancaman paling lama pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.
Perlindungan Anak dari bimbingan.org |
Nah,
beberapa berita di media Indonesia juga memberitakan mengenai penggrebekan
pasangan yang terkena razia di beberapa hotel saat hari Valentine. Tentunya ini
jadi berita yang rutin banget tiap tahunnya. Yang ditangkap gak Cuma pasangan
tua, bahkan yang muda dan masih berstatus mahasiswa bahkan pelajar juga
terjaring. Bukannya apa ya, anamnya berduaan saja di kamar hotel, tentu bikin
pemikiran, kalau ada perbuatan tidak-tidak. Dengan tuduhan seperti itu dengan usia
si pacar yang masih di bawah umur (kategori dari KOMNAS Anak itu dibawah usia
18 tahun), bisa kena UU Perlindungan anak dengan diancam hukum penjara 5 sampai
15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Terakhir,
V-Day ini katanya untuk apresiasi rasa kasih sayang sama pasangan dengan
simbolnya ngasih sebuah benda yang HARUS diberikan sama orang yang disayang,
bisa bikin bokek juga. Iya kalau pasangannya yang disayang Cuma satu. Kalau yang
di”sayang”nya banyak? Mungkin bisa kena pasal 378 KUHP, kasus penipuan,
gara-gara ngomong “Cuma kamu yang aku
cinta di dunia ini”. haha
Apapun itu semua, jangan lupa untuk menyanyangi dan mencintai orang tua. Orang tua yang tanpa ada batasan dalam cinta dan sayang bagi anaknya. Bukan Cuma di hari Valentine, tapi di sepanjang jaman.